SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Andi Aswadi melakukan perdamaian dengan keluarga pengendara sepeda motor perempuan.
Aswadi melakukan perdamaian dengan menyampaikan permohonan maaf kepada korban bersama keluarganya atas aksinya.
Bentuk penyampaian permohonan maaf itu diwakili oleh mantan Wakil Bupati Sinjai, Andi Massalinri Latief sebagai pihak dari Andi Asawdi.
Sedang permohonan perjanjian damai diwakili oleh paman korban bernama Bambang Sugianto.
Isi perdamaian itu bahwa Andi Aswadi dan korban bersepakat menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan atau damai.
Andi Aswadi sebagi pihak pertama memohon maaf kepada korban atas perbuatannya yang menendang sepada motor yang dikendarainya. Dan kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada saling dendam di antara kedua belah pihak.
Aswadi dan korban menyatakan permasalahan itu telah selesai. Apabila Aswadi dan korban mengingkari perjanjian itu maka bersedia dituntut secara hukum.
Perjanjian itu dilakukan di Rumah Warung Makan Nikmat, Jl Persatuan Raya Sinjai pada Senin (19/9/2022).
"Perjanjian itu dilakukan di Warung Makan Nikmat, Andi Aswadi diwakili oleh Andi Massalinri Latief. Dan korban diwakili oleh Bambang Sugianto," kata Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Azharuddin Al Anshary yang ikut sebagai pihak pemerintah di daerah itu, Selasa (20/9/2022).
Sementara Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin membenarkan perjanjian damai kedua belah pihak.
Namun ia tegaskan bahwa proses hukum masih tetap berjalan.
"Jadi tetap masih proses, adapun perdamaian tersebut kita tindak lanjuti dengan melakukan prosedur hukum sesuai dengan restoratif justice," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin menjelaskan penyebabnya, bahwa sepeda motor milik perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi Aswadi alias Andi Adi.
Saat bertabrakan, Andi Adi turun dari mobilnya Kijang Innova DD 1383 UC.
Lalu menegur pengendara sepeda motor itu.