TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerima usulan formasi ASN yang diusulkan Pemkab Luwu Utara.
Menyusul Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani telah menerima dokumen rahasia dari KemenPAN-RB perihal formasi yang diusulkan, Jumat (16/9/2022).
Dokumen itu juga diperlihatkan kepada Ketua DPRD Luwu Utara Basir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Utara Jasrum.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Marhani Katma, dan Kepala BKPSDM Luwu Utara Nursalim di Kantor Bupati Luwu Utara.
Dalam dokumen itu kata Indah Putri Indriani berisikan usulan Pemkab Luwu Utara terkait formasi ASN seluruhnya dipenuhi oleh KemenPAN-RB.
"Alhamdulillah usulan kita semua dipenuhi. Untuk tenaga guru formasi yang kita usulkan itu 361 dan tenaga kesehatan kita usul 20 formasi,"
"Semua disetujui, tentu ini menjadi kabar baik bagi kita semua," kata Indah Putri Indriani, Sabtu (17/9/2022).
Indah meminta seluruh peserta yang dinyatakan lulus agar tidak mengajukan pindah tempat tugas.
"Karena jika itu dilakukan maka akan dinyatakan telah mengundurkan diri," ujar Indah.
"Saya ingatkan kembali bagi teman teman khusus
Untuk PPPK, Indah memperoleh beberapa informasi, ada yang mencoba untuk meminta pindah melalui pimpinan eksekutif, legislatif.
Mengenai usulan itu, Indah menegaskan kembali untuk memertimbangkan dengan baik.
"Karena kalau mengusul pindah dari unit penempatan itu dianggap mengundurkan diri," tegas Indah.
Indah mengingatkan, ASN dan PPPK yang lolos tidak perlu meminta pindah dari posisi tempatnya terangkat.
"Sekali lagi saya ingatkan tidak usah minta untuk pindah. Karena saat pendaftaran sudah memilih formasi dan unit penempatannya, jadi yang dinyatakan lulus tinggal melaksanakan tugas dengan baik," pesannya.