Opini Tribun Timur

Batalyon 120 Makassar

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sofyan Basri, Dosen Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja

Pembentukan Ormas yang digawangi oleh Forkopimda juga rasanya aneh jika kita mengacu kepada Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan undang-ungan nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Pada pasal 1 berbunyi bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Di pasal ini tidak disebutkan Forkopimda.

Maka dari itu, wajar jika banyak orang mempertanyakan pembentukan Ormas Batalyon 120 oleh Forkopimda.

Bahkan ada yang meminta secara terang-terangan agar dibubarkan. Tolong dibaca ulang “mempertanyakan pembentukan Ormas” bukan “mempertanyakan maksud dan tujuan pembentukannya”.

Sebab kita semua sudah tahu jika maksud dan tujuan pembentukan itu baik yakni Makassar aman untuk semua. #akumencintaimu.(*)

Berita Terkini