TRIBUN-TIMUR.COM -- Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J menghadapi perkara baru.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri soal dugaan berita bohong.
Pelapor Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago menilai Kamaruddin Simanjuntak menyebarkan berita bohong melalui pernyataan dugaan sayatan pada tubuh Brigadir J.
Kini Bareskrim Polri bakal memeriksa Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax Zakirudin Chaniago yang juga sebagai pelapor Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara.
Rencananya pemeriksaan akan berlangsung pada pekan depan.
Zakirudin akan diperiksa terkait laporannya dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
Kamaruddin diketahui sebagai kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara selaku mantan kuasa hukum Bharada E dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.
"Insya Allah, minggu depan saya akan hadir memenuhi undangan dari Bareskrim untuk klarifikasi LP saya," kata Zakirudin kepada wartawan, dikutip dari Tribunnews Jumat (16/9/2022).
Namun Zakir belum mengetahui pasti jadwal pasti pemanggilannya.
Menurut dia nanti kalau sudah ada kepastian waktu akan disampaikan kepada awak media.
Sebab, kata dia, laporannya diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Akan tetapi, Divisi Humas Polri sempat menyebut laporannya didalami Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
"Pastinya saya belum tahu, LP di Dittipidum. Sedangkan, berita lalu Kadiv Humas katakan sedang didalami Dittipsiber. Nanti dikabari kalau sudah pasti harinya," ujarnya.
Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong pada 31 Agustus 2022.
Laporannya tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022.