Kasus Narkoba

Bandar Sabu Luwu Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto pelaku MR dan RR berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 7,0 gram, Minggu (11/9/2022). Diketahui direktorat dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan itu menggerebek rumah pelaku MR (40) dan RR (27) di Kecamatan Belopa.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan dua pelaku membawa narkotika jenis sabu di Jl Pelabuhan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Direktorat dipimpin Kombes Pol Dodi Rahmawan itu menggerebek rumah pelaku MR (40) dan RR (27) di Kecamatan Belopa.

Penangkapan bermula saat Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengendus keberadaan bandar sabu yang akan bertransaksi di Belopa.

Tim dipimpin Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 18.20 Wita, Jumat (9/9/2022).

Dodi Rahmawan mengatakan, saat dilakukan penggerebakan, pelaku sedang melakukan transaksi di rumah MR.

"Subdit 1 tiba di lokasi kemudian anggota lansung melakukan panangkapan dengan cara penggeledahan dan penggerebekan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 12 sachet pelastik bening," jelasnya, Minggu (11/9/2022).

Dirinya menambahkan, ditemukan barang bukti 12 saset sabu dengan berat bruto 7,0 gram di dekat MR dan RR.

Sabu ditemukan dalam plastik bening itu, kata Dodi, didapatkan pelaku dari seseorang dengan inisial BR.

"Keterangan MR diperoleh petunjuk bahwa narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dari laki-laki inisial BR. Alamat BR sendiri di Belopa Dua. Tim selanjut melakukan pengembangan ke rumah BR amun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya," tambahnya.

Saat ini kata Dodi, Tim dipimpin Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali, memasukkan BR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berhasil meringkus pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain untuk diperiksa di Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Barang bukti tersebut ialah, 12 bungkus sabu dengan berat bruto 7,0 gram, 2 Unit HP, 2 ball bungkus saset kosong, 1 kotak kosong warna hijau, serta uang tunai Rp 200 ribu.

Pelaku kata Dodi telah digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim batang bukti ke lab forensik, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan," jelasnya.

Pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Berita Terkini