TRIBUN-TIMUR.COM - Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, Andi Taufan Tiro (51) akhirnya menghirup udara bebas setelah lepas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022).
Ia merupakan 1 dari 23 napi kasus korupsi yang bebas bersyarat.
Ia bebas bersyarat bersama dengan mantan Menkumham Patrialis Akbar dan mantan Ketua Umum PPP sekaligus mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas pada hari itu, namun dari Lapas Kelas II A Tangerang, di Tangerang, Banten.
Andi Taufan Tiro tepat 6 tahun mendekam di penjara.
Awalnya, mantan calon Bupati Bone itu ditahan di rumah tahanan Kelas I cabang KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan mulai Selasa (6/9/2016).
Lalu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah vonis dijatuhkan.
Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017), serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Andi Taufan Tiro dituntut 13 tahun penjara.
Menurut hakim, Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar.
Suap tersebut terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut hakim, uang Rp 7,4 miliar tersebut diberikan agar Andi Taufan Tiro menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara.
Pertama, Andi Taufan Tiro menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dollar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.