Putri Candrawathi Tak Ditahan

Reaksi Kak Seto Soal Sorotan Netizen Putri Candrawathi Tak Ditahan, Angelina Sondakh Bilang Begini!

Editor: Muslimin Emba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Seto Mulyadi (tenga) dan Putri Candrawathi.Kak Seto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penangguhan penahanan pada Putri Candrawathi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nama Ketua Perlindungan Anak Indonesia, Seto Mulyadi alias Kak Seto masih menjadi perbincangan hangat nitizen.

Hal itu dikarenakan Kak Seto yang turut berkomentar terkait kasus yang membelit Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi 

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dan Putri Chadrawathi menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keduanya pun dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal seumur hidup.

Yang menjadi sorotan nitizen yaitu Putri Cadrawathi yang tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Penangguhan penahanan itu pun diduga lantaran komentar Kak Seto yang prihatin dengan Putri Candrawaty yang masih memiliki anak kecil.

Banyak anggapan jika Putri Candrawathi tak ditahan karena saran dari Kak Seto.

Diketahui, sebelumnya Kak Seto bicara soal kondisi Putri Candrawathi yang masih memiliki anak kecil. 

Banyak pro dan kontra atas pernyataan Kak Seto itu.

Terkait hal itu, Kak Seto pun angkat bicara.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penangguhan penahanan pada Putri Candrawathi.

Sebab ia hanya memikirkan anak dari Putri dan Ferdy Sambo. 

"Saya ini tidak mengurusi Ibu Putri ya. Sama sekali tidak komentar Ibu Putri," ujar Kak Seto saat dihubungi awak media, dilansir Tribunnews.com, Senin (5/9/2022). 

Walaupun kerap berusaha memberikan tanggapan tentang penangguhan penahanan bagi pelaku pidana perempuan yang memiliki bayi, namun Kak Seto menegaskan hanya ingin pelaku pidana dilakukan penahanan sementara waktu.

Tujuannya, untuk membuat sang anak bisa dekat dengan pihak keluarga lain. 

Halaman
1234

Berita Terkini