Jaksa Pinangki

Masih Ingat Jaksa Pinangki? Divonis 10 Tahun, Baru Dua Tahun Dipenjara, Kini Sudah Bebas Bersyarat

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukuman Jaksa Pinangki dikurangi 6 tahun setelah ngaku salah dan punya anak, reaksi keras MAKI dan ICW

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Jaksa Pinangi Sirna Malasari? Kasusnya pernah heboh karena ia terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra, tahun 2021 lalu.

Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.

Karena kelakuannya itu, Jaksa Pinangki dihukum 10 tahun penjara majelis hakim. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 Februari 2021 lalu.

Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Hal-hal yang memberatkan Pinangki adalah, ia adalah seorang aparat penegak hukum. Selain itu, ia juga terbukti menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.

"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.

Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.

"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Politisi Sulsel Andi Irfan Jaya? Kini Eks Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.

Namun vonis hakim justru lebih berat yakni hukuman 10 tahun penjara.

Hukumannya Disunat 6 Tahun Penjara

Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Halaman
12

Berita Terkini