Polisi Tembak Polisi

Polri Bersihkan Geng Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kompol Chuck Putranto eks anak buah Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. (Tribunnews)

TRIBUN-TIMUR.COM -- Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus melebar.

Kompol Chuck Putranto (CP) geng Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto kini bernasib sama dengan eks atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Di era Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dipercaya menjabat Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Jumat (2/9/2022).

Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi etika serta administratif.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Halaman
12

Berita Terkini