MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Sulsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan dan pemasangan Fasilitas Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial II, MII, dan GK.
Semenjak diumumkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta, Senin (22/8/2022), perkembangan kasus ini belum berkembang.
Terakhir, kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 1,3 miliar ini sudah naik ke tahap satu.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadly belum mau terlalu banyak berkomentar terkait kasus yang melibatkan eks Kepala Dinas Sulsel.
Ia mengatakan, ketiga tersangka masih dalam tahap penyidikan.
"Perlu diketahui, semua ada aturannya. Tidak semua tersangka kasus, langsung ditahan," katanya, Kamis (25/8/2022).
"Tergantung penyidik mempertimbangkan, ini masuk kewenangan mereka," tambahnya.
II cs bersama dua tersangka lain, ditengarai sudah menjalankan aksinya sejak 2019.
Namun kasus tersebut baru bisa terendus di tahun 2022.
Dalam keterangannya, Kompol Fadly menambahkan alasan sehingga kasus ini baru terkuak.
Menurutnya, perkara kasus korupsi bukan hal mudah untuk diungkap.
"Semua butuh proses. Ibarat menanam, kita perlu menunggu sampai panen," ujarnya.
Diketahui, tersangka II merupakan eks Kadis Perhubungan Sulsel tahun 2019. Sedangkan dua orang lain, MII dan GK adalah anggota DPRD aktif dan direktur perusahaan. (*)