TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menampilkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo memakai baju tahanan ke publik.
Ahmad Sahroni menilai, Irjen Ferdy Sambo yang telah menyandang status tersangka mesti dimunculkan ke publik.
Politisi Nasdem itu beralasan, dorongan tersebut merupakan keinginan masyarakat luas.
Hal itu disampaikan Ahmad Sahroni dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Turut dihadiri Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022).
“Saya menyampaikan dua hal kepada Pak Kapolri. Pertama, tuntutan masyarakat bahwa tersangka Irjen FS belum dilihatkan ke publik selama ditahan di Mako Brimob," kata Ahmad Sahroni di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2022).
"Ini kan dorongan masyarakat yang meminta dari publik bahwa yang bersangkutan belum muncul setelah dijadikan tersangka dan ditahan di Mako Brimob. Maka saya minta kepada Kapolri untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk diperlihatkan ke publik,” sambung Ahmad Sahroni.
Politisi Fraksi Partai Nasdem itu menyerukan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera melakukan revolusi mental dari jajaran teratas sampai ke bawah di tubuh Polri.
Ahmad Sahroni menegaskan, saat ini merupakan momentum tepat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan institusi Polri kedepannya.
“Revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai kebawah wajib segera Bapak Kapolri lakukan untuk kepentingan institusi besar Polri,” kata Ahmad Sahroni.
Kapolri Ungkap Intervensi Anak Buah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya intervensi dari Biro Paminal Div Propam Polri saat penyidik dari Polres Jakarta Selatan akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
Hal ini disampaikannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI yang membahas kasus tewasnya Brigadir J, Selasa (24/8/2022).
Kapolri mengungkapkan intervensi tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 pada pukul 11.00 WIB yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pada hari Sabtu pada pukul 11.00 WIB, penyidik Polres Jakarta Selatan mendatangi kantor Biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan Kuwat," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.