Putri sebelumnya sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Namun kini laporan tersebut sudah dihentikan lantaran tidak ada unsur pidana.
"Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Selain laporan palsu, Putri juga akan dilaporkan terkait pelanggaran UU ITE.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucapnya.
Kamaruddin mendesak Putri segera menyampaikan permintaan maaf jika tidak ingin dilaporkan balik J.
Jika Putri tidak meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri ke polisi.
"Makanya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini harus minta maaf dia," kata Kamaruddin.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sikapi Pengakuan Ferdy Sambo Soal Pemicu Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Sebut Sosok Si Cantik