TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu syarat perlu diperhatikan saat penerimaan Calon Pegawai Negeri SIpil ( CPNS ) ialah batasan usia.
Pada persyaratan biasanya mencantumkan usia minimal dan maksimal saat mendaftar CPNS.
Apalagi pemerintah akan membuka 1 juta lebih formasi penerimaan CPNS dan PPPK 2022.
Baca juga: Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Intip Besaran Gaji ASN dan PPPK Diterima / Bulannya
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi
Batasan usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara penerimaan CPNS 2021, juga mengakomodir bagi yang berusia 40 tahun.
Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.
Tetapi semuanya akan dikembalikan ke instansi/lembaga serta kementerian masing-masing dalam menentukan batas usia para pelamar.
Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:
1. Pelamar berusia 18-35 tahun.
2. Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.
Dokumen yang Harus Disiapkan
1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.
Formasi CPNS dan PPPK 2022
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.
1. Pemerintah Pusat
- Guru: membutuhkan 45.000 orang
- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang
- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000
- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang
2. Pemerintah Daerah
- Guru: membutuhkan 758.018 orang
- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang
- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.
- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang.