TRIBUN-TIMUR.COM - Ratusan orang mengundurkan diri setelah lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2022.
Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.
Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka? Simak Syarat dan Dokumen Harus Dilengkapi
Baca juga: Contoh Surat Lamaran Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK 2022, Berkas Apa Harus Disiapkan?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Lalu berapa gaji ASN?
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600