Kasubag Kepegawaian, Dispora dan Juri Duta Pemuda, Erwana Ridwan mengatakan syarat-syarat untuk menjadi Duta Pemuda antara lain berusia 16-30 tahun.
Bukan merupakan ASN, mampu berkomunikasi dengan baik atau menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa asing dengan baik.
Syarat selanjutnya, tidak terafiliasi dengan partai politik, tidak terlibat pergaulan bebas, mampu mengoperasikan komputer hingga berpenampilan menarik. (*)