TRIBUN-TIMUR.COM - Selasa (2/8/2022), salah satu partai politik calon peserta Pemilu 2024, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) resmi mendaftar di Komsisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.
Partai ini didirikan pada tanggal 28 Oktober 2021 lalu. Pendirinya adalah kebanyakan loyalis mantan poltisi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Setelah mendaftar, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendaftaran PKN telah lengkap dan segera memasuki tahap verifikasi bersama partai-partai lainnya yang telah mendafatr di KPU.
Lalu siapa sebenarnya PKN itu?
Rupanya PKN sebelumnya bernama Partai Karya Perjuangan.
Kantor Pimpinan Nasional PKN beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat.
Berikut ini profil Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dikutip Tribunnews.com dari beberapa sumber:
Profil Partai Kebangkitan Nusantara
Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2008 tertanggal 3 April 2008, sebelumnya PKN bernama Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Kemudian, dideklarasikan ulang dengan nama baru, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2021.
Dikutip dari situs resmi PKN, perubahan nama baru menjadi PKN ini ditetapkan di Jakarta dalam Musyawarah Nasional Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan) pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Pada waktu itu, sekaligus menetapkan pembaharuan Bendera/Lambang dan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART).
Menurut Ketua Umum PKN, I Gede Pasek Suardika, partai politik PKN ini didirikan oleh sejumlah loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Dikatakan, loyalis Anas yang menjadi bagian PKN, di antaranya mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mirwan Amir, eks pengurus Demokrat Ian Zulfikar, aktivis HMI Asral Hardi, wartawan dan fotografer Bobby Triadi, serta Sri Mulyono yang kini menjabat sekretaris jenderal PKN.
Eks anggota Partai Demokrat ini menambahkan, Anas telah merestui pendirian PKN meski belum dipastikan apakah Anas akan bergabung ke PKN atau tidak setelah menyelesaikan masa pidananya.
"Kalau beliau kan masih di dalam kan enggak mungkin juga kan, masih menunggu beliau di luar dulu, nanti baru mengambil sikap lebih terbuka."
"Sekarang beliau mendoakan dan merestuilah posisinya," kata Pasek, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022).
Sebagai informasi, saat ini, Anas tengah menjalani masa hukuman penjara selama 8 tahun terkait kasus korupsi.
Anas divonis bersalah menerima sejumlah pemberian (gratifikasi) terkait korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta kasus pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi.
Susunan Pengurus
- Ketua Umum: I Gede Pasek Suardika
- Wakil Ketua Umum: Gerry H Hukubun
- Bendahara Umum: Mirwan Amir
- Sekretaris Jenderal: Sri Mulyono
- Ketua Bidang Hukum dan HAM: Rio Ramabaskara
- Anggota Dewan Kehormatan: Andi Samsul Bakri
- Direktur Eksekutif: I Made Sudanayasa
- Notaris: Muhammad Zainal
Visi
Terwujudnya bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan Makmur dengan berwawasan Nusantara
Misi
1. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa melalui penyelenggaraan negara yang demokratis, transparan dan akuntabel dengan senantiasa berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Melahirkan pemimpin yang bertakwa, jujur, berani, tegas, aspiratif dan berkemampuan dalam menjalankan tugas serta berwawasan nusantara;
3. Menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia dan supremasi hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum guna melindungi kehidupan rakyat, bangsa dan negara;
4. Membangun sumber daya manusia yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, terampil, dan berwawasan nasional, serta berintegritas;
5. Memberikan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya kepada kaum perempuan, generasi muda dan disabilitas pada posisi taktis strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan bangsa;
6. Menumbuhkembangkan nilai-nilai positif kenusantaraan sebagai bagian untuk memperkokoh jati diri dan kepercayaan diri bangsa;
7. Membangun sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, berwawasan lingkungan dan berorientasi pada penguatan ekonomi kerakyatan dengan memanfaatkan dan mengembangkan sumber daya alam secara tepat guna dan berdaya guna serta membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja yang seluas-luasnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rakyat;
8. Mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme secara total dalam rangka mewujudkan Indonesia yang maju, mandiri dan bermartabat;
9. Mengembangkan Otonomi Daerah untuk lebih memacu percepatan dan pemerataan pembangunan di seluruh Tanah Air guna memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.(*)