Penyidik KPK Geledah Kantor PUTR Sulsel, Terkait Bukti Perkara Korupsi Nurdin Abdullah

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis sedang menunggu di depan gedung II kantor PUTR Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2021). Di dalam gedung ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti penyidikan kasus korupsi Nurdin Abdullah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani No 90, Masale, Panakukkang, Makassar, Kamis (21/7/2022).

Di kantor berlantai dua itu, penyidik melakukan penggeledahan.

Mereka mengumpulkan barang bukti penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.

Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," katanya.

Bukti perkara korupsi yang sedang digeledah berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, penyidik KPK berada di dalam gedung II.

Pintu gedung itu tertutup. Hanya pegawai sesekali keluar masuk.

Belasan jurnalis tampak menunggu di depan pintu gedung

Hingga pukul 19.00 wita, penyidik KPK belum juga keluar.

Sebelumnya Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.

Ia ditangkap saat KPK melakukan OTT Februari tahun 2021. (*)

 

Berita Terkini