TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Jl AP Pettarani No 90, Masale, Panakukkang, Makassar, Kamis (21/7/2022).
Di kantor berlantai dua itu, penyidik melakukan penggeledahan.
Mereka mengumpulkan barang bukti penyidikan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani KPK.
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan," katanya.
Bukti perkara korupsi yang sedang digeledah berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa NA," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tribun-Timur.com, penyidik KPK berada di dalam gedung II.
Pintu gedung itu tertutup. Hanya pegawai sesekali keluar masuk.
Belasan jurnalis tampak menunggu di depan pintu gedung
Hingga pukul 19.00 wita, penyidik KPK belum juga keluar.
Sebelumnya Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi.
Ia ditangkap saat KPK melakukan OTT Februari tahun 2021. (*)