Polisi Pura-pura Jadi Pembeli Narkoba di Bulukumba, Hasilnya Dua Pelaku Ditangkap

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu. Polisi menangkap dua pelaku di Bulukumba karena kepemilikan 0,35 gram sabu

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satres Narkoba Polres Bulukumba, kembali menangkap terduga penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, polisi menangkap CMP dan AM, warga Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Dari pengungkapan tersebut, Personel Satnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 0,35 gram.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, IPTU Darmawangsa menyampaikan, pengungkapan peredaran narkotika ini berawal ketika unit lapangan berpura - pura sebagai pembeli dan memesan paket sabu seharga Rp 800 ribu.

Dan saat terjadi transaksi, personel lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penagkapan oleh personel lainnya," jelasnya, Senin (18/7/2022).

Dari hasil introgasi terhadap CMP, dia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari terduga pelaku AM.

“Jadi dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku, telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari terduga pelaku AM," beber IPTU Darmawangsa.

Dari keterangan CMP, tim unit lapangan melakukan penangkapan di rumah AM yang terletak di BTN ADS Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

AM berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 20.30 Wita

Kini kedua terduga pelaku telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu akan di kirim ke laboratorium forensik (Labfor), untuk memastikan jika barang atau paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu. (TribunBulukumba.com)

 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini