"arena kita belum tahu kebenaran sebenarnya. Tugas komisi C laksankana RDP. Dan panggil tenaga ahli tata ruang, dari berbagai instansi supaya banyak kepala ini masalah kota makassar. Sekali lagi ini Makasar bukan kaleng-kaleng," katanya.
ARA mengatakan, kalau memang sudah ada kesepakatan desain elevated pada 2015 lalu, kenapa dilanggar kini.
"Nah apakah ada kesepakatan itu. Kita perlihatkan perda dalam RDP. Kita bedah, ada kesepakatan elevated atau landed. Saya kira sangat bisa kita tahu, nanti kita akan ketemu di mana permasalahan ini," katanya.
ARA mengatakan, DPRD Makassar punya hak memanggil balai, perwakilan pemprov karena DPRD adalah perwakilan rakyat.
"Di balik kerta api ada apa? Di balik kerta api tanda tanya, kita akan tahu siapa punya kepentingan di balik itu. Akan kita tahu nanti. Siapa punya peran di sini. Karena saya sudah sudah tahu," katanya.(*)