MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Maros mendapati beberapa toko modern yang izin operasionalnya sudah mati. Bahkan ada juga toko yang tidak memiliki surat izin operasional.
Hal ini diketahui usai operasi yustisi yang dilakukan di belasan toko modern yang ada di Maros, Selasa, (12/7/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Maros Jufri mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan di Kecamatan Turikale, Mandai, Tanralili, Simbang dan Bantimurung.
Ia mengatakan sebanyak 16 toko diperiksa dalam kegiatan kali ini.
"Hasilnya itu, dari 16 sampel yang kita periksa ada 10 yang sudah mati izin operasionalnya. Kemudian ada 6 yang tidak memiliki surat izin operasional dan tidak bisa memperlihatkan saat dimintai," jelasnya.
Dia menambahkan kalau toko modern yang paling banyak didapati izin operasionalnya mati itu di Kecamatan Mandai.
"Kita berharap mereka bisa segera melakukan pengurusan izin operasional di Kantor Perijinan," harapnya.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan kesempatan bagi pihak perusahaan melakukan perpanjangan izin.
"Kalau yang mati izinnya kita minta untuk segera melakukan perpanjangan. Sedangkan yang belum punya kita minta segera lakukan pengurusan," ungkapnya.
Dia memberikan jangka waktu sepekan bagi toko modern untuk melakukan pengurusan.
"Kalau tetap membandel kita akan tutup sementara waktu sampai ada izinnya," sebutnya.
Dia juga mengatakan kalau rata-rata karyawan yang berjaga tidak tahu kenapa pihak perusahaannya belum melakukan perpanjangan.
"Memang beberapa toko modern itu hanya memperlihatkan surat tanda daftar perusahaan yang berlaku sampai tahun 2024. Tapi izin operasionalnya ada yang tidak ada dan ada juga yang sudah mati," sebutnya.(*)