DPRD Sinjai

Dianggap Membangkang pada Partai, Dua Legislator DPRD Sinjai Terancam Diganti

Penulis: Samsul Bahri
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripuran DPRD Sinjai Hari Jadi ke 458 Tahun Kabupaten Sinjai di DPRD Sinjai, Minggu (27/2/2022). DPRD Sinjai saat ini tengah memproses pergantian antar waktu (PAW) dua legislator dari partai berbeda yakni dari PBB dan PAN

SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua legislator di Kabupaten Sinjai sedang diproses untuk menjalani Pergantian Antar Waktunya (PAW). Kedua legislator tersebut adalah Hasnah dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Kamrianto legislator Partai Amanat Nasional (PAN).

Hasnah saat ini sudah terbit SK pengusulan Pergantian Antar Waktunya (PAW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB. Surat tersebut sudah masuk di pimpinan DPRD Sinjai.

Berdasarkan SK DPP PBB, merekomendasikan Ketua PBB Sinjai Sainuddin jadi calon PAW Hasnah.

Dalam SK DPP PBB tersebut menyebutkan Hasnah tidak tunduk dan patuh pada kebijakan partai sebagaimna tertuang dalam dam SK.PP/103/2021. Saat ini surat PAW tersebut masih bergulir di DPRD Sinjai.

Terkait dengan rencana PAW tersebut, Hasnah berencana menempuh jalur hukum. Pasalnya ia menilai SK PAW tersebut merugikan dirinya.

Selain Hasnah, juga legislator PAN Sinjai, Kamrianto sedang diusul PAW oleh pengurus DPD PAN Sinjai ke DPP PAN.

"Saat ini PAW masih berproses di DPP PAN kami tunggu hasilnya," kata Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakkang, Selasa (12/7/2022). 

Sebelumnya Kamrianto telah diberhentikan sebagai kader dan pengurus PAN Sinjai.

Ia diberhentikan sebagai pengurus PAN Sinjai karena tidak memenuhi kompensasi kepada caleg PAN Sinjai di bawahnya.

Hanya saja Kamrianto tetap ngotot dan membantah tidak membayar kompensasi kepada partai.

Ia juga masih mengklaim dirinya sebagai legislator Sinjai dan pengurus PAN Sinjai hingga saat ini.

"Keanggotan saya sebagai kader PAN dan legislator masih sah karena sampai sekarang belum ada SK saya terima," kata Kamrianto. (*)

Berita Terkini