TRIBUNPALOPO.COM, BARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah memperbolehkan tahanan dijenguk keluarganya.
Begitupun pada saat Hari Raya Idul Adha, Minggu (10/7/2022).
Hal ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jhoony H Gultom.
Menurut Jhoony, kebijakan ini merupakan yang pertama semenjak pandemi Covid-19 melanda pada awal 2020 lalu.
Jhoony menjelaskan, ada beberapa ketentuan harus diikuti keluarga tahanan jika ingin menjenguk.
Ketentuan itu ialah pengunjung haruslah keluarga inti dari tahanan.
"Sejak 4 Juli 2022 tahanan sudah bisa dikunjungi secara tatap muka pasca pandemi Covid-19," kata Jhoony, Jumat (8/7/2022).
"Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus ditaati tahanan maupun keluarganya," terang dia.
Aturan kedua adalah setiap tahanan atau narapidana hanya mendapat kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu.
"Itu pada jam kerja dengan waktu 15 menit," paparnya.
Selain itu, pengunjung harus telah divaksin ketiga.
Jika belum mereka wajib menunjukkan hasil rapid test atau swab antigen dengan hasil negatif.
Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter atau intansi pemerintah.
"Bagi narapidana atau tahanan yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual," tuturnya.
"Terakhir kunjungan bagi tahanan diberikan setelah dapat izin dari pihak yang menahan seperti kejaksaan atau kepolisian," katanya. (*)