TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Letnan Jenderal Djaja Suparman? dulu terlibat kasus korupsi saat masih petinggi TNI.
Djaja Suparman disidang pada tahun 2013. Beberapa tahun, kini Djaja Suparman baru mendapat surat eksekusi penjara dari Oditor Militer (Otmil) Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu membuat Djaja Suparman yang kini jadi pensiunan Jenderal Tiga itu protes dan krim surat untuk Presiden Jokowi.
Mantan Irjen TNI, Pangkostrad, Pangdam Jaya dan Pangdam Brawijaya tersebut diadili di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 13 Mei 2013 lalu.
Sidang tersebut dimpimp[in oleh hakim dan jaksa yang berpangkat Jenderal.
Oditur militer yang menangani perkara ini adalah Letnan Jenderal Sumartono, sementara majelis hakim diketuai Letnan Jenderal Hidayat Manao.
Sejak awal sidang, Djaja keberatan karena Perwira Penyerah Perkara (Perpera)-nya adalah Kepala Staf TNI AD Jenderal Pramono Edhie Wibowo.
Dia menilai seharusnya Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono yang menyerahkan perkaranya ke mahkamah militer.
Soalnya dia terakhir mengeklaim menjabat sebagai Irjen di Mabes TNI. Namun, Oditor militer menjelaskan bahwa jabatan terakhir Djaja sebelum pensiun adalah perwira tinggi di Mabes Angkatan Darat.
Kasus Korupsi Tahun 1998
Dikutip dari Tribunnews.com, Letjen (Purn) Djaja Suparman terjerat dalam kasus dugaan korupsi pada tahun 1998 silam.
Ketika itu ia menjabat sebagai Pangdam Brawijaya.
Di mana, Djaja menerima permintaan pembelian lahan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP).
Perusahaan itu mau membangun jalan simpang susun bebas hambatan dari Waru, Sidoarjo hingga Tanjung Perak, Surabaya.
Kebetulan tanah Kodam Brawijaya seluas 8,8 hektar di Dukuh Menanggal, Kecamatan Wonocolo, Surabaya akan dilalui proyek itu.