Pengguna Narkoba

Penyalahguna Narkoba tak Lagi Dipenjara

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Burhanuddin ST, Kepala Kejaksaan Agun RI.

"Terlebih lagi, disparitas pemidanaan pastinya juga bertolak belakang dengan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan," kata dia.

Selain itu, berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung, dalam empat tahun terakhir yakni 2017 hingga 2020 tindak pidana narkotika menjadi perkara yang paling banyak diperiksa, ditangani, dan diadili oleh seluruh tingkatan peradilan pidana di Indonesia.

"Jumlah perkara tindak pidana narkotika juga terus meningkat setiap tahunnya," kata dia.

Sedangkan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Matheus Nathanael mengatakan, berdasarkan penelitian yang dilakukan lembaganya ditemukan fakta bahwa tuntutan jaksa berpengaruh sangat kuat terhadap hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana pada perkara narkotika.

Penelitian tersebut bertajuk Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika Golongan I tahun 2016-2020 (Pasal 111-116 dan pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009).

Matheus menjelaskan pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim terkait perkara peredaran gelap narkotika melalui uji regresi berpengaruh sampai 74 persen. Namun demikian ia mengatakan para peneliti belum mengetahui secara pasti apa penyebab kuatnya pengaruh tersebut.

"Ternyata pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim itu sangat kuat. Dia berpengaruh sampai 74 persen. Kita belum tahu pasti sebenarnya penyebabnya apa, tapi ini yang empiris terjadi sekarang," kata Matheus.

Selain tuntutan, penelitian itu juga membedah pengaruh peran terdakwa ke berat ringannya pidana. Penelitian tersebut menunjukkan peran terdakwa berpengaruh 10,9 persen terhadap putusan. Sedangkan, barang bukti berpengaruh 30 persen terhadap hakim dalam menentukan berat ringannya pidana terhadap terdakwa.

"Maksudnya begini, bisa saja ada terdakwa, perannya hanya kurir sebenarnya, bukan bandar. Dia hanya melakukan tindak pidana dari iming-iming jasa pengiriman. Dia tidak tahu peredaran gelap secara lengkap bagaimana," kata Matheus. "Tapi karena dia membawa barang bukti lebih banyak, bisa saja dia dihukum lebih berat daripada yang barangkali produsen, tapi waktu ditangkap memang barang buktinya sedikit. Kira-kira begitu logikanya kenapa barang bukti bisa berpengaruh lebih besar daripada peran terdakwa," lanjut dia.

Dalam perkara penyalahguna narkotika, pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana juga kuat meskipun lebih rendah dibandingkan pada perkara peredaran gelap narkotika. Pengaruh tuntutan jaksa terhadap putusan hakim dalam menentukan berat ringannya pidana dalam perkara penyalahgunaan narkotika, kata dia, mencapai 56,4 persen.

"Kalau yang di peredaran gelap itu sampai 74 persen, di penyalahguna hanya 56,4 persen," lanjut dia.(*)

Berita Terkini