Gerakan IP 400 bertujuan meningkatkan luas tanam dan produksi untuk ketahanan pangan, penghasilan petani meningkat dan solusi penurunan luas tanam akibat alih fungsi lahan sawah.
“IP 400 tentunya sangat mendukung upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan khususnya beras. Di samping stimulan bantuan pemerintah, para petani atau kelompok tani harus bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk budidaya dan hilirisasi atau pengolahan sehingga bisa memberikan nilai tambah,” tutur Suwandi.
Perlu diketahui, Gerakan IP 400 dilaksanakan pada tahun 2021 seluas 9.834 ha di 23 provinsi dan 98 kabupaten/kota. Pengembangan di tahun 2022 seluas 150.000 ha dilaksanakan di 27 Provinsi dan 169 Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan Gerakan IP 400 di Kabupaten Sukoharjo sendiri di tahun 2021 seluas 2.088 ha. Tahun 2022 pengembangannya seluas 7.912 ha sehingga total Gerakan IP 400 tahun 2022 seluas 10.000 ha di 12 kecamatan, 124 Desa. (*)