Oleh karena itu keputusan implicit telah diciptakan.
Tujuannya adalah setelah tenggang waktu tertentu dengan sendirinya timbul keputusan sehingga ada keputusan yang dapat digugat di pengadilan.
Keputusan fiktif lahir sebagai sarana untuk memberikan ruang bagi publik agar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mengapa diperlukan pengaturan tentang keputusan fiktif? Pertama Untuk melindungi pemohon, salah satu syarat hak konstitusional untuk mengajukan gugatan adalah adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur akibat sikap diam pemerintah terhadap permohonan.
Kedua Pada dasarya hakim Peradilan Tata Usaha Negara menguji legalitas keputusan.
Hal ini berarti hakim tidak boleh menggantikan kedudukan administrasi pemerintahan.
Pengertian Tindakan Fiktif Positif Badan dan atau Pejabat Pemerintahan Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menganut konsepsi welfare state (negara kesejahteraan) sebagaimana diisyaratkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dalam tujuan negara dan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Implikasinya negara diberi wewenang yang luas untuk campur tangan disegala lapangan kehidupan masyarakat dalam rangka bestuurzorg mewujudkan kesejahteraan umum.
Campur tangan tersebut tertuang dalam ketentuan perundang-undangan, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksanaan lainnya yang dilaksanakan oleh administrasi negara selaku alat perlengkapan negara yang menyelenggarakan tugas servis publik.
Dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan atau dalam rangka merealisir tujuan negara harus memiliki dasar hukum atau dasar kewenangan. Dalam hukum administrasi dikenal dengan asas legalitas.
Artinya setiap aktifitas pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundang-undanganyang berlaku, maka aparat pemerintah tidak memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.
Dalam praktek dan perkembangannya tindakan pemerintahan itu tidak semata-mata harus berdasarkan wewenang yang diberikan undang-undang atau peraturan perundang-undangan , tetapi juga harus memperhatikan hukum yang berlaku.
Dengan kata lain pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan tidak semata-mata harus mendasarkan pada peraturan tertulis tetapi juga harus memperhatikan hukum tidak tertulis atau yang dikenal dengan istilah asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB ).
Tugas dan fungsi pemerintahan harus berdasarkan wewenang karena pada saat pemerintah melaksanakan tugas dan fungsinya secara yuridis pemerintah melakukan perbuatan hukum, yakni suatu tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau suatu tindakan hukum adalah tindakan yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban.