Hakim Franklin B Tamara Tolak Gugatan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said

Penulis: Wahyudin Tamrin
Editor: Abdul Azis Alimuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara sesaat membacakan putusan gugatan praperadilan tersangka Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (21/6/2022).

Ia menilai ada pertimbangan oleh penyidik belum menahan tersangka.

Namun, kata Prof Marwan, berdasarkan ancaman pidana pasal 263 KUHP yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya ditahan.

“Makanya kalau polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak dipenuhi, sehingga sudah ada dasar hukum bagi polda melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Lapor ke Pimpinan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimum Polda Sulsel) memastikan proses penyidikan kasus eks Kebun Binatang Makassar terus jalan.

Oleh polisi, ada dua tersangka dalam kasus pemalsuan surat dan akta autentik atas kepemilikan lahan tersebut. Mereka, Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said.

Ernawati dan Ahimsa ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 263 subsidair Pasal 264 KUHP, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Hasil praperadilan akan kami laporkan dulu ke pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Faisal, Selasa (21/6).(*)

Berita Terkini