Kebijakan itu disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah Provinsi Abdul Hayat Gani.
Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani. Surat itu bernomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022.
Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.
"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.
Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.
Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita