BPJS Kesehatan

Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Juli 2022 dan Diganti KRIS, Iuran Menyesuaikan Besaran Gaji

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan 21022022

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berubah lagi.

Rencananya layanan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Layanan kelas 1, 2 dan 3 akan berubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca juga: Maksimalkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Hadirkan Pelayanan Tanpa Antre di Faskes Secara Online

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BSU di Laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2022 Segera Cair?

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan mulai Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri mengatakan, iuran BPJS akan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

Sehingga besaran iuran akan menyesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Pperhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.

Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.

Halaman
12

Berita Terkini