TRIBUN-GOWA.COM - Oknum polisi berinisial Bripka RF yang diduga dituding menyerobot aset tanah milik Kodam XIV Hasanuddin angkat bicara.
Lokasi tanah tersebut di Kampung Penggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Aset tanah milik Kodam XIV Hasanuddin ini seluas 78.300 meter persegi (7,9 Ha).
Tampak di lahan tersebut ditanami beberapa tanaman.
RF mengatakan sebagai penerima kuasa dari ahli waris Hendra Lelono tentunya dirinya merasa dirugikan.
Pasalnya, dia mengaku sejak dari dahulu tidak ada bukti bahwa tanah tersebut milik Kodam.
"Sebagai penerima kuasa dari ahli waris atasnama Hendra Lelono merasa dirugikan sebab kenapa saya katakan demikian karena sejak dulu tidak ada penguasaan Kodam di situ," ujarnya
"Dari tahun 80 sampai sekarang bapak saya dan saya sendiri yang kuasai tidak ada pengakuan bahwa kodam menguasai fisik (lahan)," sambungnya
RF mengatakan tidak benar jika ada mengklaim tanah tersebut.
Ditanyai soal tanaman yang telah ditanam di atas tanah tersebut, dia RF menjawab hanya bisa pasrah dan rela.
"Karena kami sudah rela dan pasrah kepada yang kuasa karena kami menganggap institusi itu segala-galanya karena kepentingan dunia ya kami berserah diri saja sama maha kuasa," ujarnya
Dia mengaku saat proses penertiban dirinya hanya bisa bertahan.
"Karena kami hanya manusia biasa, kami hanya bisa bertahan tapi tidak bisa berbuat apa-apa tapi semua itukan dari tuhan yang melihat hambanya siapa yang tulus dan siapa yang modus," katanya
RF menyebut, lahan yang diklaim miliknya seluas hampir 5 hektar.
"Tadi yang dieksekusi kami tidak tahu mau 7 atau berapa kami tidak tahu yang jelas dari pemberian yang kami terima dari Andi Idjo kepada Lukas Sugeng itu hampir 5 hektar persil 72 d3," sebutnya