Pasalnya, pengadaan truk sampah tersebut, berindikasi bodong.
Truk yang diadakan dalam kondisi kosong, tanpa dump (bak) dan tanpa surat-surat serta tidak melakukan pembayaran pajak PPh dan PPn.
"Mobil ini tidak memiliki surat-surat, jadi bisa dikategorikan mobil bodong dan tidak membayar PPn dan PPh
Yeni menyebut, indikasi kerugian negara dalam kasus truk sampah ini mencapai Rp 4,1 miliar
"Indikasi korupsi karena dana ini dari dana desa yang digunakan. Sementara kendaraan truk sampah ini tidak bisa masuk aset desa," katanya
Dia menambahkan, pagu anggaran yang digunakan sebesar Rp. 439. 500.000,
Kemudian pembelian mobil itu Rp 403.800.000.
"Dan kelebihannya ada SILPAnya dan kita sudah melakukan pengecekan, mereka pergunakan pada kegiatan lain,” paparnya.
Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli