Mantan Kadis Gowa Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Sampah, Berikut 4 Nama Tersangka Lain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Gowa Yeni Andriani saat merilis kasus korupsi pengadaan truk sampah desa, Jumat (3/6/22)

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/22)

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat.

Yakni AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa

Lalu AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo,

Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga

FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu

Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing dirumahnya tanpa perlawanan.

Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan

"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya

Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.

Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah.

Tapi 86 desa diantaranya diduga bermasalah.

"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya

Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.

Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.

Halaman
12

Berita Terkini