TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, Jumat (3/6/22)
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani menyebut dari para tersangka itu ada mantan pejabat.
Yakni AS yang merupakan mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa
Lalu AM selaku penyedia PT Bima Rajamawellang, tempat tinggal di Siwa Wajo,
Kemudian, perempuan berinisial SA sebagai koordinator bendahara Pallangga
FT sebagai koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan dan AAS Supervisor Sales PT Astra Izusu
Kejari Gowa mejemput empat tersangka masing-masing dirumahnya tanpa perlawanan.
Satu tersangka terancam akan dijemput paksa bilamana belum juga memenuhi panggilan Kejaksaan
"Ini kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil truk sampah," ujarnya
Pengadaan truk sampah ini dari dana desa tahun anggaran 2019.
Ada 121 Desa di Gowa yang mendapatkan pengadaan satu truk sampah.
Tapi 86 desa diantaranya diduga bermasalah.
"Dari 121 desa terbagi dua, ada yang memilih kendaraan isuzu dan ada juga dum truk toyota. Dari pihak toyota tidak terjadi masalah. Yang bermasalah ada 86 desa yang mengambil mobil dum truk isuzu," katanya
Menurutnya, 86 desa telah menerima mobil tersebut.
Akan tetapi pengadaan mobil truk diduga dikorupsi.