Prestasi non akademik 10 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan 3 persen, dan jalur anak guru 2 persen.
"Penentuan zonasi dilakukan oleh kepada satuan pendidikan, musyawarah kerja kepada sekolah, musyawarah kerja pengawas sekolah, kepala cabang dinas pendidikan wilayah," terangnya.
Sementara kuota zonasi untuk SMK prestasi akademik 60 persen, prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, terdekat sekolah 10 persen.
"Selanjutnya perpindahan tugas orang tua/siswa 3 persen, anak Dudi mitra SMK 5 persen, dan jalur anak guru 2 persen," pungkasnya.
Berikut daftar 43 sekolah yang tak bisa PPDB Online:
1. SMAN 28 BONE
2. SMKN 9 BONE
3. SMAN 8 ENREKANG
4. SMAN 11 ENREKANG
5. SMAN 4 SELAYAR
6. SMAN 5 SELAYAR
7. SMAN 6 SELAYAR
8. SMKN 6 SELAYAR
9. SMAN 8 LUWU
10. SMAN 16 LUWU