TRIBUN-JENEPONTO.COM -Listrik kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diputus/disegel
Penyegelan listrik lantaran pihak Disnaker Jeneponto tidak membayar tunggakan listriknya.
Penyegelan ini dibenarkan Kepala Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jeneponto, Hendra.
"Ya benar, sudah, sudah penyegelannya sudah masuk," ujarnya via telpon, Rabu (25/5/2022).
Menurutnya peristiwa tersebut sama dengan kasus kantor Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jeneponto.
"Menunggak sama saja dengan Dinas Kelautan dan perikanan kemarin yang didatangi," ungkapnya.
Sebelum disegel, pihak PLN sudah memperingati kepala kantor tersebut tetapi tidak diindahkan.
Sehingga pihak PLN mengambil tindakan tegas terhadap kantor yang menungguk pembayaran listriknya.
"Kami sudah memberikan invoice hingga beberapa kali kami surati. Namun hingga kemarin sore belum dibayar makanya kita segel," katanya.
Adanya dua instansi disegel listriknya membuat pihak PLN meminta kepada kepala pemerintah Kabupaten Jeneponto memperingati bawahannya.
Apalagi setiap instansi sudah ada anggaran pembayaran listriknya setiap bulannya.
"Kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar ke depannya pembayaran dilakukan tepat waktu agar kejadian ini tak terulang kembali," bebernya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Edy Rate mengaku tidak mengetahui penyegelan listrik di kantornya.
"Tidak, saya baru tahu kalau disegel," tuturnya.
Ia juga mengaku akan menyelesaikan tunggakan pembayaran listrik secepat mungkin.
"Insha Allah besok kita selesaikan, miss komunikasi ini jadi terlambat," tutupnya. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto, Rakib