Yankumham Sulsel

Optimalisasi Layanan AHU, Kemenkumham Sulsel Data PPNS di Bantaeng

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pendataan dan pemetaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada perangkat daerah Kabupaten Bantaeng.

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan pendataan dan pemetaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada perangkat daerah Kabupaten Bantaeng, Kamis (12/05/22).

Ketua Tim, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani menyebut koordinasi pendataan ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalisasi pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) PPNS.

Pelayanan seperti administrasi registrasi PPNS dan masalah-masalah terkait lainnya di lapangan agar dapat dicarikan solusinya, mengingat permasalahan PPNS di setiap instansi berbeda-beda.

Mohammad Yani mengungkapkan, pendataan dan pemetaan ini tidak hanya di Bantaeng, tetapi akan berlanjut secara bertahap ke semua daerah di Sulawesi Selatan.

"Diharapkan nantinya dapat diselenggarakan program diklat penguatan peran pejabat PPNS, disertai dengan penambahan kuota yang cukup agar jumlah PPNS di daerah khususnya di Bantaeng dapat ditingkatkan," jelas Mohammad Yani.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak.

Di Bantaeng, Tim berkoordinasi dengan Markas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Bantaeng.

Pejabat Tata Usaha Muhammad Amin yang ditemui tim menerangkan sejumlah kendala yang dihadapi, seperti administrasi keanggotaan, pelatihan terkait, dan koordinasi lintas lembaga.

Informasi jumlah PPNS di Banteng diperoleh sebanyak 5 orang, masing-masing 1 orang ditempatkan pada Kantor Sekretariat Daerah; Kantor Kecamatan Uluere, Dinas Dukcapil, Kantor Kecamatan Sinoa, dan Kantor Satpol PP dan Damkar.(*)

Berita Terkini