Jadwal Terbaru Pencairan THR Pegawai dan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan, Lengkap Besaran yang Diterima

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR ASN - Pemerintah telah umumkan jadwal terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13  tahun 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah telah umumkan jadwal terbaru pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13  tahun 2022.

Jadwal terbaru THR dan Gaji 13 tersebut untuk ASN dan Pensiunan. 

PNS maupun pensiunan tak lama lagi akan menikmati THR-nya dari pemerintah.

THR dan gaji 13 dicairkan untuk memenuhi kebutuhan lebaran para keluarga pegawai.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PP Nomor 16 Tahun 2022 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.

Dalam PP ini disebutkan, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya.

Jika THR dan Gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Sedangkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli dan jika terdapat kendala, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Berikut ini rincian aturannya.

Komponen THR dan Gaji ke-13 ASN

1. Gaji pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
5. 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.  

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun

1. Pensiun pokok;
2. Tunjangan keluarga;
3. Tunjangan pangan;
4. Tambahan penghasilan;
5. Adapun THR dan gaji ke-13 bagi penerima tunjangan adalah sebesar tunjangan yang didapat.

ASN Penerima THR dan Gaji ke-13

Halaman
1234

Berita Terkini