TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum polisi berinisial SR ikut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.
SR dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor yakni yang melakukan penembakan terhadap korban.
Alm sebelumnya ditemukan di Jalan Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Minggu 3 April 2022
Setelah hampir 2 minggu kasusnya bergulir, polisi mengungkap siapa otak pembunuhan dan apa motifnya.
Kepala Satpol PP Makassar, M Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak pembunuhan Alm Najamuddin Sewang.
Dia meminta tolong oknum polisi SR sebagai eksekutor untuk menghabisi Alm.
Dari perannya itu, SR mendapatkan uang Rp 85 juta sebagai uang terima kasih.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat konferensi pers di Aula Mapolrestabes, Senin (18/4/2022), menjelaskan uang itu bukanlah untuk membayar jasa SR
"Uang Itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terimakasih saja," ujarnya
Alasan dari SR sendiri dalam keterangan Budhi, ikut merasakan sakit hati karena melihat M Iqbal Asnan tersakiti.
Sehingga ia nekat membantu tersangka membunuh korban
"Eksekutor ini juga ikut sakit hati ketika si otak pelaku disakiti perasaannya oleh si korban," katanya.
Akibat dari tindakan oknum anggota Polri tersebut, Kombes Pol Budhi Haryanto menegaskan akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
"Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada. Kita akan proses dan berikan sanksi yang lebih berat," katanya.
"Disamping hukuman pidana. Kita akan lakukan proses melalui kode etik," lanjutnya.