TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penipuan bermodus Robot Trading masih terus didalami.
Kali ini yang ramai diperbincangkan yakni Robot Trading DNA Pro.
Investasi bodong DNA Pro bahkan menyeret nama sejumlah publik figur.
Sebut saja seperti Ivan Gunawan, Rizky Billar, Ahmad Dhani dan DJ Una.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri telah menangkap enam dari 12 orang tersangka salam kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto, Sejumlah Artis Ikut Jadi Korban?
Baca juga: Buntut Aksi DJ Una Disawer Viral The Real Cafe Sidrap Ditutup, Kasatreskrim: Tidak Tahu Sampai Kapan
Namun dari keeenam yang ditangkap, belum ada nama pemilik hingga direktur DNA Pro.
Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kabar terbaru Dj Una yang dianggap sebagai affiliator dari DNA Pro pun menyangkal.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Dj Una saat mendatangi Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Bahkan, DJ Una mengklaim dirinya adalah korban bujuk rayu dari Hoki Irjana, pemilik DNA Pro, serta korban dari pemalsuan perizinan usaha trading.
"Jadi Una ini kena bujuk rayu dari Hoki Irjana. Sehingga ia tergiur menjadi member di trading DNA Pro," kata kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
Yafet menyebutkan awal mula Una kenal dengan Hoki Irjana pada Julu 2021. Kemudian, wanita berusia 34 tahun itu dibujuk rayu untuk mah menjadi member dan menginvestasikan uangnya.
"Jadi Una dijanjikan banyak hal, satu diantaranya akan diberikan mobil jika menginvestasi dan mengajak orang juga investasi di DNA Pro," ucapnya
"Bukan cuma mobil aja, Una juga dijanjikan keuntungan yang menggiyurkan," sambungnya.
Yafet menyebut janda anak satu itu tidak percaya begitu saja dan meminta izin usaha DNA Pro yang sudah dikeluarkan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).