TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang menyerahkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2021.
Penyerahan LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Sidrap, Selasa (12/4/2022)
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri.
Sekaligus menyerahkan rekomendasi yang diterima Wakil Bupati Sidrap, H. Mahmud Yusuf.
Turut hadir, Wakil Ketua II DPRD Sidrap, Kasman, unsur forkopimda serta pejabat Pemkab Sidrap.
Wakil Bupati Sidrap, Mahmud Yusuf dalam sambutannya mengutarakan, kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada pemerintah pusat.
Serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD, dan menyampaikan ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) kepada masyarakat.
Ia mengatakan terkait dengan LKPJ kepala daerah, pemerintah daerah pada tanggal 31 Maret 2022 yang lalu telah menunaikan salah satu kewajiban konstitusionalnya tersebut.
Yaitu menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRD tepat waktu dan selanjutnya dibahas dan dievaluasi oleh komisi-komisi di DPRD.
“Hasil pembahasan oleh komisi DPRD melahirkan rekomendasi yang tertuang dalam keputusan DPRD,” kata Mahmud.
Mahmud menjelaskan, rekomendasi DPRD bukan hanya untuk memenuhi prosedur penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
Namun menjadi bahan koreksi yang konstruktif.
Rekomendasi DPRD, sambungnya, menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan menjadi bahan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan atau kebijakan strategis kepala daerah.
“Rekomendasi DPRD menjadi dokumen penting bagi pemerintah daerah untuk perbaikan kinerja selanjutnya," ujarnya.