Rencana Ruslan Buton Eks Anggota TNI Bocor, Ternyata 11 April 2022 Jadi Momen Lakukan Ini

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruslan Buton dipecat sebagai TNI setelah minta Jokowi mundur dari jabatannya

Karir Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.

4. Dijerat UU ITE

Kapolda Sultra Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan.

Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).

Sementara itu, Kepala bagian penerangan umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).

Telah tayang di Surya.co.id

Berita Terkini