Tuntutan 8 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, JPU menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.
Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.
Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
M Kace Divonis 10 Tahun, Pengacara Bandingkan Vonis Munarman
Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace divonis 10 tahun penjara.
Putusan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).
Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum M Kace, mengaku kecewa.
“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami ( M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di PN Ciamis dilansir dari Tribun Jabar.
Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.