Ramadhan 2022

Kemenag Bone Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 4 Liter Beras

Penulis: Kasdar Kasau
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kemenag Bone, Wahyuddin Hakim.

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone Sulawesi Selatan menetapkan kadar zakat fitrah Ramadan tahun 1443 Hijrah atau tahun 2022 Masehi.

Hasil kesepakatan tersebut ditetapkan berdasarkan rapat bersama unsur forkopimda Kabupaten Bone di kantor Kemenag Bone, Rabu (6/4/2022).

Tepatnya di Jl Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel.

Kemenag Bone menyatakan zakat fitrah 4 liter beras.

Kemenag Bone menyatakan zakat fitrah 4 liter beras. (Kemenag Bone)

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kemenag Bone, Wahyuddin Hakim, Rabu (6/4/2022).

"Telah ditetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Bone," katanya saat ditemui.

Wahyuddin mengatakan, masyarakat Bone sudah bisa mulai bayar zakat.

"Silahkan bagi warga Bone jika ingin membayar zakat fitrah, sudah bisa," katanya.

Selain beras, masyarakat juga bisa membayar zakat fitrah berupa uang.

Adapun perbandingan jika ingin membayar dengan uang.

Diantaranya taksiran harga beras kepala sebesar Rp34 ribu.

Sedangkan untuk taksiran harga beras biasa Rp26 ribu.

Nilai uang itu berdasarkan harga beras di pasaran.

Harga beras di pasar beragam, tergantung kualitas masing-masing beras.

Harga mulai Rp6 ribu perliter untuk beras biasa.

Sedangkan harga beras super kisaran harga Rp8 ribu perliter.

Kemudian untuk beras kepala kisaran harga Rp 9 ribu perliter. (*)

Laporan Kontributor TribunBone.com - Kasdar.



Berita Terkini