Emas Antam

Emas Batangan Tak Lagi Dipungut PPN, Pelanggan Transaksi Tanggal 1-5 April Dilakukan Refund

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Flyer Pengumuman Emas Batangan tidak lagi dipungut PPN 11%

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi warga Makassar yang gemar berinvestasi di emas batangan.

Per 6 April 2022, setiap pembelian emas batangan di Butik Emas Antam Jl Ratulangi, Makassar tidak lagi menerapkan aturan PPN 11 %

Sebab, emas tidak termasuk kedalam aturan pemungutan PPN.

Baca juga: Butuh Dana, Warga Makassar Ramai Gadai Emas di Pegadaian untuk Bisnis dan Konsumsi Rumah Tangga

Baca juga: Harmonisasi Pajak, Butik Emas Antam Makassar Mulai Berlakukan PPN 11 Persen

Artinya, harga pembelian emas akan kembali ke sistem semula.

Yakni hanya dikenakan pajak PPh sebesar 0,45

Berita Terkini