TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kabar gembira bagi warga Makassar yang gemar berinvestasi di emas batangan.
Per 6 April 2022, setiap pembelian emas batangan di Butik Emas Antam Jl Ratulangi, Makassar tidak lagi menerapkan aturan PPN 11 %
Sebab, emas tidak termasuk kedalam aturan pemungutan PPN.
Baca juga: Butuh Dana, Warga Makassar Ramai Gadai Emas di Pegadaian untuk Bisnis dan Konsumsi Rumah Tangga
Baca juga: Harmonisasi Pajak, Butik Emas Antam Makassar Mulai Berlakukan PPN 11 Persen
Artinya, harga pembelian emas akan kembali ke sistem semula.
Yakni hanya dikenakan pajak PPh sebesar 0,45