Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Emas Antam

Harmonisasi Pajak, Butik Emas Antam Makassar Mulai Berlakukan PPN 11 Persen

Per 1 April 2022, Butik Emas Antam Makassar di Jl DR Ratulangi, Kecamatan Mariso ini menerapkan aturan baru.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/FAQIH
Suasana Butik Emas Antam Jl Ratulangi Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Harga emas masih terus bergerak di atas Rp 1.000.000.

Per 1 April 2022, Butik Emas Antam Makassar di Jl DR Ratulangi, Kecamatan Mariso ini menerapkan aturan baru.

Aturan tersebut terkait dengan penerapan harmonisasi pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Waduh! PPN 11 persen Sudah Berlaku Saat Beli Emas di PT Antam Makassar, Harga Berapa Sekarang?

Baca juga: Harga Jual Emas Antam 1 Gram Hari Ini Rabu 30 Maret 2022 Turun Tipis, Buyback Juga Turun

Dirjen Pajak mulai memberlakukan Undang-Undang no 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpanjakan

Jadi, Setiap pembelian emas saat ini akan dikenakan pajak sebesar 11 persen.

"Per 1 april kemarin kita sudah mulai ikuti aturan tesebut dengan pungutan pajak 11 persen. ," ujar Head Makassar Retail Departemen Antam, Sutyo Ardy.

Kini setiap pembelian emas telah dikenakan dua pajak berbeda.

Yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk PPh Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan 0,9 persen untuk non NPWP.

Meskipun telah menerapkan aturan UU tersebut,  kemungkinan berubahnya sistem peraturan pajak masih ada.

Sebab, Dirjen Pajak telah mengeluarkan press release terkait emas batangan yang dibebaskan PPN.

Namun, Butik Emas Antam masih menunggu aturan resmi tentang status emas batangan terhadap PPN

"Kemarin press release Dirjen Pajak sebenarnya emas batangan dibebaskan PPN. Namun karena peraturan turunan belum keluar, maka kami tetap memungut PPN 11 persen," ujar Sutyo Ardy.

Tyo sapaannya, memastikan bahwa nantinya biaya PPN 11 persen bisa dikembalikan.

Jika pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa emas batangan tidak dipungut PPN

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved