TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Banding ini sekaligus merevisi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dengan hukuman seumur hidup.
Herry Wirawan adalah guru yang tega memperkosa 13 orang muridnya sendiri. Beberapa di antaranya bahkan sempat hamil dan melahirkan.
Tak hanya divonis hukuman mati, Herry Wirawan pun diwajibkan membayar restitusi oleh PT Bandung, Senin (4/4/2022).
Namun rupanya Herry Wirawan masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut diungkap Kriminolog Universitas Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas.
Nandang mengatakan Herry masih bisa menolak vonis mati yang dijatuhkan kepadanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tinggal nanti dari terdakwa dan advokatnya, apakah akan melakukan upaya kasasi ke MK. Masih ada satu tahap lagi, kasasi ke MK," kata Nandang, Senin (4/4/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jabar.
Menurutnya , JPU dalam tuntutan bandingnya sudah mempertimbangkan banyak hal.
Diantaranya temuan yang ada di lapangan baik dari saksi, korban maupun fakta empiris lainnya.
JPU juga mempertimbangkan terkait kelanjutan hidup para korban rudapaksa.
"Tentunya sesuai dengan keinginan jaksa yang ingin maksimal, memang jaksa yakin apa yang didakwakannya itu sesuai dengan temuan yang ada di lapangan, dari saksi, korban dan lainnya, termasuk fakta empirisnya demikian, makanya jaksa menuntut pidana mati, termasuk restitusi,"
"Jaksa berpikir bukan hanya kepentingan syok terapi bagi yang lainnya, tapi juga berpikir untuk korban itu belasan anak itu," katanya Nandang.
Yayasan Milik Herry Wirawan Tak Dibubarkan
Dalam vonis yang dibacakan kemarin, Majelis Hakim PT Bandung juga menyatakan Yayasan milik Herry Wirawan tidak dibekukan atau dibubarkan.