Polres Parepare
Ini Muka Residivis Curanmor yang Meresahkan Warga Parepare, Ditangkap di Kabupaten Pinrang
Hal itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Parepare, Jumat (25/3/2022).
Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor ditangkap di Parepare.
Hal itu disampaikan Kapolres Parepare, AKBP Andiko Wicaksono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Parepare, Jumat (25/3/2022).
Pelaku inisial A berasal dari Kabupaten Pinrang.
Baca juga: 26 Gram Sabu Gagal Diedarkan, Polres Parepare Tetapkan Satu DPO
Baca juga: Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Pengendara Motor di Parepare, Kondisinya
Ia pernah melakukan aksi bermotor pada tahun 2016, 2017 dan 2019.
"Pelaku sudah beberapa kali jadi residivis," katanya.
Pelaku diamankan personel Polsek Soreang di Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Sebanyak 4 motor barang bukti telah diamankan oleh petugas.
Honda CRF, Yamaha Vxion, Yamaha Mx, dan Honda Scoopy.
Barang bukti lain, 3 handphone dan satu buah tas turut disita oleh petugas.
Hasil curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku memang spesialis curanmor dan menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Pelaku sengaja datang ke Kota Parepare untuk memantau targetnya.
"Pelaku datang untuk memantau, sebelum melancarkan aksinya," tambahnya.
Pelaku dikenai hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP hukuman maksimal tujuh tahun penjara," Ujar mantan ajudan Kapolda itu.
Sementara Kapolsek Soreang, AKP Natsir menjelaskan, pelaku sudah diintai sebelum ditangkap.
Sebelumnya telah masuk empat laporan kehilangan motor di wilayah kerjanya.
"Personel kami telah mengintai pelaku sebelum dilakukan penangkapan," katanya.
Saat proses penangkapan, pelaku tanpa perlawanan.
Ia juga mengakui perbuatannya saat ditangkap.
Laporan kontributor TribunParepare.com/M.Yaumil