TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siapa Abdullah? Usia Masih 18 Tahun, Diamankan Polisi Gegara Jambret Ponsel Perempuan di Makassar.
Aksi kriminal bisa terjadi kapan pun dan di mana saja.
Olehnya itu, wajar saja jika ada aturan soal larangan menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain membahayakan diri sendiri karena rawan kecelakaan, juga berpotensi menjadi sasaran empuk jambret.
Seperti yang terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan belum lama ini.
Abdullah (18) tahun nekat jambret ponsel pengendara perempuan yang tengah bermain ponsel di jalan.
Saat ponselnya direbut Abdullah, korban tak hanya pasrah segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Tim Jantanras dipimpin Kasubnit III, Ipda Didi Sutikno pun bergerak melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan itu, Tim Jantanras berhasil mengidentifikasi ciri-ciri Abdullah.
Alhasil Abdullah yang tengah berada di Jl Ratulangi, Makassar pun diringkus, Sabtu (26/3/2022).
Diketahui, Abdullah merupakan warga Makassar, tepatnya di Jl Deppasawi.
Ia merupakan seorang pengangguran.
Abdullah yang ditangkap bersama ponsel curiannya pun digelandang ke Posko Jatanras.
Begitu juga motor trail hitam yang digunakan beraksi, turut diamankan sebagai barang bukti.
"Hasil interogasi, pelaku (Abdullah) mengakui dan membenarkan telah menarik Hp korban (Amriani) merk Vivo Y17 dengan menggunakan motor (trail) hitam," kata Kasubnit Jantanras Iptu Muh Afhi Abrianto, Minggu (27/3/2022) malam.
Modusnya lanjut Muh Afhi, dengan membuntuti korban dari belakang lalu memepet kendaraannya.
"Motif atau modus pelaku menarik Hp korban pada saat sedang berkendara," pungkasnya.
Kini Abdullah akan menjalani hukum sesuai perbuatannya. (*)