Tukul Arwana Selama Ini Ditangani Terawan, Kini Sang Dokter Dipecat dari IDI, Nasib Sang Komedian?

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Momen Tukul Arwana jalani serangkaian terapi (Kolase Indosiar/ vidio.com) dan Profesor Dokter Terawan Agus Putranto (Kompas.com).

Mantan Menteri Kesehatan Dr Terawan Agus Putranto kini dipermalukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dokter Terawan dipecat dari keanggotaan IDI meski dirinya pernah jadi menteri.

Keputusan pemecatan tersebut merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).

Terawan Agus Putranto - Mantan Menkes Terawan dipecat dari IDI (TribunTimur.com)

Mengapa Dokter Terawan dipecat dari IDI?

Ternyata kelakuan Terawan masuk dalam catatan IDI.

Ada lima jenis pelanggarannya yang tak bisa ditoleransi.

Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.

Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.

Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.

Kantor Menteri Terawan Agus Putranto Jadi Klaster Penyebaran Covid-19, Kok Tidak Di-Lockdown? (Kompas.com)

Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).

Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.

 Sementara, Tribunnews.com merangkum isi edaran sedikitnya lima poin alasan Dr Terawan dipecat.

1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

Halaman
1234

Berita Terkini