Kasus Sabu

BNNP Sulsel Ungkap Dua Kasus 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase perayaan HUT ke-20 di kantor BNNP Sulsel, Jl Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (22/3/2022) siang dan tersangka kasus Sabu di Pinrang.

Dalam kasus itu, BNNP menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Selain intens melakukan pengungkapan, lebih lanjut Ghiri Prawijaya menjelaskan, pihaknya juga intens melakukan upaya-upaya preventif.

Seperti sosialisasi pencegahan atau bahaya narkoba di sekolah-sekolah hingga ke dunia kampus.

"Untuk pengguna di luar bandar, itu kita fokuskan menjalani rehabilitasi. Dari 2021 sampai sekarang ini sudah ada 400an lebih kita rehabilitasi," jelasnya.

Pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu, kata dia tentunya tidak hanya peran BNNP dan kepolisian. Tapi juga diperlukan peran aktif masyarakat turut ikut serta melakukan upaya pencegahan khususnya bagi generasi muda. (*)



Berita Terkini