TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Pinrang, Irwan Hamid berkunjung ke Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBIHPMM), Selasa (15/3/2022).
BBIHPMM berlokasi di Jl Prof Abdurahman Basalamah No 28, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kunjungan ini dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama antara BBIHPMM dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Baca juga: 3 Pemuda Ini Nyaris buat 3.000 Anak Muda Pinrang Rusak, Berani Edarkan Heroin 1 Kilogram
Baca juga: Prof Arismunandar Lantik Irwan Hamid jadi Ketua ICMI Pinrang Periode 2021-2026
Tentang penumbuhan dan peningkatan daya saing industri melalui standardisasi dan pelayanan jasa industri.
Kepala BBIHPMM, Setia Diarta mengaku sangat senang bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Menurutnya kerjasama ini bisa saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
BBIHPMM, kata Setia Diarta, memiliki beberapa layanan jasa pengujian mutu bahan baku dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui program tersebut, bisa membantu pemerintah Kabupaten Pinrang dalam peningkatan mutu produk industri kecil menengah atau IKM.
"Banyak program kami yang bisa membantu Pemkab Pinrang dan kami juga bisa terbantu," ungkap Setia Diarta.
Sementara Bupati Pinrang, Irwan Hamid, mengatakan kerjasama ini akan sangat bermanfaat.
"Makanya kita lakukan MoU," katanya.
Menurut Irwan Hamid, ada banyak potensi hasil bumi yang dimiliki pemerintah Kabupaten Pinrang.
Sehingga, hasil bumi tersebut yang akan ditingkatkan.
Selain itu juga bisa membuat rekomendasi produksi yang berstandar SNI melalui BBIHPMM.
"Kita memiliki potensi kemiri, kopi, dan jahe. Semua ini kan kita butuh rekomendasi," lanjutnya.
Irwan Hamid berharap setelah penandatanganan MoU ini, kedua belah pihak bisa bekerjasama dalam jangka waktu yang panjang.
"Semoga ada pendampingan dan pelatihan-pelatihan untuk peningkatan SDM sekaligus bisa meningkatkan produksi kami," katanya.
BBIHPMM merupakan unit pelaksana teknis, di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian.
Lembaga ini bertugas sebagai standardisasi dan jasa industri meliputi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, inkubator industri, konsultansi, pelatihan teknis, standardisasi dan sertifikasi produk.
Selain itu juga untuk pengujian mutu produk, kalibrasi peralatan, konsultansi dan pemantauan kualitas lingkungan. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Wahyudin Tamrin